Kawasan Berikat (KB) merupakan bangunan, tempat, atau kawasan dengan batas-batas tertentu yang di dalamnya terdapat kegiatan usaha industry seperti:
1. Pengolahan barang dan bahan.
2. Kegiatan rancangan bangunan.
3. Perekayasaan.
4. Penyortiran.
5. Pemeriksaan awal.
6. Pemeriksaan akhir.
7. Pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL), yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terbaru yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 Tentang Kawasan Berikat. Butir penting dalam PMK ini adalah pemberian relaksasi pembatasan fasilitas di Kawasan Berikat dengan memperluas ijin memasuki pasar domestik atas berbagai hasil-hasil produksi dari kawasan berikat dari yang sebelumnya hanya 25% menjadi 50%.
Kali konsultan marketing dan akuntansi ingin sedikit menjelaskan terkait pemberian fasilitas perpajakan yang tertuang dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011, yang berbunyi:
“Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat”.
Yang menjadi permasalahan saat ini adalah dari fasilitas PPN/PPnBM yang pernah diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang nantinya akan diolah dengan lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat menurut Pasal 14 ayat (4) PMK ini adalah berupa pembebasan dari pengenaan PPN. Hal ini sangat tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah 10 Tahun 2012 Pasal 29 ayat (1) yang memberikan fasilitas atas pemasukan barang tersebut berupa PPN yang tidak dipungut.
Fasilitas PPN dari Kawasan Tertentu atau Tempat Tertentu
Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1984 yang mengamanatkan pemberian fasilitas berupa PPN terutang yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, dan salah satunya adalah untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat-tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.
Pasal 16B ayat (1) Undang-undang PPN 1984
“Pajak yang terhutang yang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau yang dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun untuk selamanya, adalah untuk beberapa kegiatan berikut:
1. kegiatan dari kawasan tertentu atau tempat tertentu dalam Daerah Pabean.
2. Penyerahan Barang kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
3. Impor Barang Kena Pajak tertentu.
4. Pemanfaatan Barang kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan.
5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pebean
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bentuk dari kawasan tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012 lalu adalah Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, terdiri dari Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang, Batam, Bintan dan Karimun.
Tempat tertentu sebagaimana yang telah dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 adalah Tempat Penimbunan Berikat yang dapat berbentuk Gudang Berikat, Kawasan Berikat, Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat, Toko Bebas Bea, Tempat Lelang Berikat atau Kawasan Daur Ulang Berikat.
Terkait dengan Kawasan Berikat, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2013.
Tujuan dari pemberian fasilitas seperti ini adalah untuk mendukung berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang lebih berprioritas tertinggi dalam skala Nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan untuk semakin meningkatkan daya saing perusahaan, mendukung pertahanan Nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Fasilitas yang berupa PPN terutang yang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, dan pada hakikatnya adalah sama yaitu pembeli atau penerima dari jasa yang tidak perlu membayar PPN yang sudah terutang dan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual atau pemberi jasa tidak perlu lagi untuk memungut PPN yang sudah terutang. Yang membedakan dari kedua fasilitas PPN tersebut adalah dari sisi pengkreditan Pajak Masukannya.
Atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak (JKP) yang sudah mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN, Pajak Masukan atas perolehannya yang masih dapat dikreditkan. Sementara atas berbagai penyerahan yang sudah dibebaskan dari pengenaan PPN, Pajak Masukan atas perolehannya yang tidak dapat dikreditkan.
Fasilitas PPN yang sudah diberikan atas berbagai kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 dan perubahannya serta Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2012.
Terkait dengan pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang nantinya akan diolah lebih lanjut dan/atau akan digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat (salah satu bentuk Tempat Penimbunan Berikat), adalah berupa fasilitas PPN yang sudah diberikan menurut kedua ketentuan tersebut yang berbeda antara satu sama lain. Jika menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 mendapatkan fasilitas berupa pembebasan dari pengenaan PPN, namun menurut Peraturan Pemerintah 10 Tahun 2012 adalah mendapat fasilitas berupa PPN yang tidak dipungut.
Semoga dari sedikit penjelasan konsultan marketing dan akuntansi diatas tentang pengertian Kawasan Berikat (KB) dan fasilitas PPN dari suatu kawasan tertentu berdasarkan keputusan serta peraturan dari pemerintah dapat semakin menambah wawasan Anda sekalian, terimakasih dan salam sukses.
Groedu Academy E-Learning
City Of Tomorrow Mall, Jl. A Yani No. 288 (Bunderan Waru) Lantai UG, Blok US 23, No. 3 & 5, Surabaya.
Handphone : 0818521172 (XL), 081252982900 (Simpati)
Office (only call no sms) : 0811-3444-910
Email : groedu@gmail.com/groedu_inti@hotmail.com