ALUR PROSEDUR DAN PERSYARATAN BAGAIMANA DALAM MENDIRIKAN TOKO RITEL MODERN

Perusahaan retail atau ritel merupakan perusahaan yang menjual barang dagangan eceran langsung kepada konsumen akhir. Adapun perusahaan ritel terbagi menjadi 2 macam yaitu : perusahaan ritel tradisional dan ritel modern.

Berdasarkan Pasal 1 butir 5 Perpres 112/2007 jo Pasal 1 butir 5 Permendag 53/2008 yang dimaksud dengan ritel modern atau toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk seperti :

• Minimarket.
• Supermarket.
• Department Store.
• Hypermart.
• Grosir berbentuk Perkulakan.

Sedangkan persyaratan yang dibutuhkan dalam mendirikan ritel modern/toko modern adalah sebagai berikut :

RITEL MODERN/ TOKO RETAIL MODERN

1. Mendirikan badan hukum untuk yang akan menjalankan toko modern dan setiap toko modern dapat berbentuk suatu badan usaha badan hukum atau badan usaha bukan termasuk badan hukum.

2. Izin Usaha Toko Modern (IUTM).

Persyaratan untuk IUTM berdasarkan Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007 jo Pasal 12 Permendag 53/2011, adalah :

• Copy Surat Izin Prinsip dari Bupati/Walikota atau Gubernur.
• Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.
• Copy Surat Izin Lokasi dari Badan Pertanahan Nasional.
• Copy Surat Izin Undang-Undang Gangguan (HO).
• Copy Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
• Copy Akta pendirian perusahaan dan pengesahannya.
• Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha kecil.
• Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
• Studi Kelayakan termasuk analisis tentang dampak lingkungan, terutama sosial budaya dan dampaknya terhadap pelaku perdagangan eceran setempat.

Surat Permohonan IUTM tersebut harus ditandatangani oleh pemilik atau pengelola perusahaan dan akan diajukan kepada penerbit izin. Selanjutnya apabila dokumen permohonan telah lengkap, maka Bupati/Walikota atau Gubernur akan mengeluarkan IUTM. Kewenangan untuk menerbitkan IUTM tersebut dapat dilimpahkan langsung kepada kepala Dinas/Unit yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan atau pejabat yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu.

Pembinaan dan Pengawasan yang berhubungan dengan pendirian dan pengelolaan toko modern merupakan kewenangan dari pihak Pemeritah dan Pemerintah Daerah setempat, sehingga untuk implementasi dalam hal perizinan toko modern harus berdasarkan kepada peraturan pelaksana yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah setempat.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Setiap perusahaan perdagangan wajib memiliki SIUP, sedangkan SIUP itu sendiri terbagi menjadi 3 bagian, yaitu : SIUP Kecil, SIUP Menengah, SIUP Besar.

4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Permendag 36/2007, setiap perusahaan wajib untuk mendaftarkan daftar dari perusahaannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Perusahaan dapat berbentuk, antara lain adalah :

• PT (Perseroan Terbatas).
• Persekutuan Komanditer (CV).
• Firma.
•Perorangan.
• Bentuk lainnya.
• Perusahaan asing dengan status Kantor Pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia.

Sehingga, setiap penyelenggara toko modern, wajib untuk memperoleh TDP.

5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas toko Modern.

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan secara administratif yaitu salah satunya adalah dengan memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung diberikan oleh pihak pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk Provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.

6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Diajukan permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko modern berada.

7. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (bila pendirian dilakukan melalui perjanjian waralaba).

Apabila dalam membangun ritel modern/toko modern yang merupakan hasil dari perjanjian waralaba maka berdasarkan PP 42/2007 harus memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

8. Izin Gangguan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan merupakan pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan yang berada di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

 

Groedu Academy E-Learning

City Of Tomorrow Mall, Jl. A Yani No. 288 (Bunderan Waru) Lantai UG, Blok US 23, No. 3 & 5, Surabaya.

Telepon : 031-33311179
Office (only call no sms)  : 081-59417699
Handphone : 0818521172 (XL), 081252982900 (Simpati)

Email : groedu@gmail.com/groedu_inti@hotmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.