ALUR PROSEDUR DALAM MENDIRIKAN TOKO RITEL TRADISIONAL

TOKO RITEL TRADISIONAL

Toko ritel tradisional juga dapat didefinisikan sebagai perusahaan yang juga menjual barang eceran namun selain berbentuk ritel modern. Bentuk dari perusahaan ritel tradisional adalah seperti pada umumnya perusahaan namun berbentuk toko kelontong yang lebih memfokuskan untuk menjual barang-barang untuk kebutuhan sehari-hari yang biasanya banyak berada di wilayah-wilayah pedesaan, perumahan, pedagang keliling, pedagang yang banyak berjualan di pasar-pasar tradisional.

Sedangkan persyaratan untuk izin yang yang dibutuhkan dalam mendirikan toko ritel
tradisional adalah sebagai berikut:

1. Mendirikan badan usaha yang nantinya akan menjalankan operasional toko ritel tradisional.
Pada dasarnya, memang tidak ada kewajiban harus berbentuk badan usaha untuk menjalankan usaha toko ritel tradisional. Bentuk badan usaha yang akan didirikan yaitu sesuai dengan visi dan misi dari toko ritel yang nanti akan didirikan, bahkan perusahaan perorangan seperti inipun dapat melakukan jenis usaha ritel tradisional.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (“SIUP”).

Setiap perusahaan yang melakukan jenis usaha perdaganan yang memang mewajibkan untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan criteria-kriteria sebagai barikut :

•    Usaha Perseorangan atau persekutuan.
•    Kegiatan usaha harus diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya sendiri atau bisa juga diwakilkan kepada para anggota keluarga terdekat.
•    Memiliki kekayaan bersih paling banyak adalah rata-rata Rp.50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.

Namun, perusahaan perdagangan sektor Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila memang dikehendaki oleh Perusahaan tersebut. Permohonan SIUP ini diajukan kepada Pejabat Penerbit SIUP dengan cara melampirkan surat permohonan yang ditandatangani oleh Pemilik/Pengurus/Pengelola Perusahaan di atas materai yang cukup serta harus ada dokumen-dokumen pendukung yang sebelumnya telah disyaratkan dalam Lampiran II Permendag 36/2007.

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Apabila bentuk perusahaan yang nantinya akan dibentuk adalah perusahaan jenis perorangan, maka berdasarkan Pasal 6 UU 3/1982 jo Pasal 4 Permendag 36/2007 terdapat adanya pengecualian kewajiban untuk mendaftarkan daftar perusahaan bagi perusahaan perorangan yang merupakan perusahaan berskala kecil, namun apabila perusahaan kecil tetap masih dapat memperoleh TDP untuk kepentingan tertentu, apabila perusahaan kecil tersebut memang menghendakinya.

Lebih lanjut yang dimaksud dengan perusahaan kecil ini adalah :

•    Perusahaan yang dijalankan dan perusahaan yang diurus, dijalankan, atau dikelola oleh/secara pribadi (pemiliknya sendiri) atau yang mempekerjakan hanya anggota keluarganya sendiri saja.
•    Perusahaan yang tidak diwajibkan untuk memiliki izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang telah diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
•    Perusahaan yang benar-benar hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah kebutuhan sehari-hari pemiliknya saja.

4. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Toko Ritel Tradisional.

Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib mengikuti persyaratan secara administratif yaitu salah satunya adalah harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan gedung sebagaimana yang dimaksud Pasal 7 UU 28/2002 dan peraturan pelaksanaannya pada Pasal 14 PP 36/2005. Izin Mendirikan Bangunan gedung akan diberikan oleh pemerintah daerah. Setiap daerah memiliki peraturannya masing-masing. Sebagai contoh untuk provinsi Jakarta diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Khusus Ibukota Jakarta No. 7 Tahun 2010.

5. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

Diajukannya permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan kepada kelurahan setempat lokasi toko ritel tradisional tersebut berada.

6 Izin Gangguan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Permendagri 27/2009, yang dimaksud dengan Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah setempat.

Dan Dasar Hukum dari Izin Gangguan ini adalah sebagai berikut :

1. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) S. 1926-226.
2. Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU 28/2002”).
3. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Waralaba (“PP 36/2005”).
4. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba (“PP 42/2007”).
5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”).
6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern (“Permendag 53/2008”).
7. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 36/2007”).
8. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46/M-Dag/Per/9/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-Dag/Per/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan(“Permendag 46/2009”). Dan
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah (“Permendagri 27/2009”).

(Sumber dasar hukum Izin Gangguan : hukumonline.com)

 

 

Groedu Academy E-Learning

City Of Tomorrow Mall, Jl. A Yani No. 288 (Bunderan Waru) Lantai UG, Blok US 23, No. 3 & 5, Surabaya.

Telepon : 031-33311179
Office (only call no sms)  : 081-59417699
Handphone : 0818521172 (XL), 081252982900 (Simpati)

Email : groedu@gmail.com/groedu_inti@hotmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.