Apabila di tempat usaha Anda tersedia alat Electronic Data Capture (EDC) untuk menerima pembayaran yang menggunakan kartu (Kredit maupun Debit), maka Anda pasti pernah mendengar istilah Merchant Discount Rate Perusahaan (MDR). Pengertiaan sederhana dari Merchant Discount Rate Perusahaan adalah berupa fee yang akan diminta oleh bank untuk setiap transaksi yang menggunakan EDC milik bank tersebut.
Biasannya MDR berkisar antara 1-3% (tergantung dari kebijakan bank tersebut). Misalnya seorang pelanggan akan membayar belanjaan Rp.100.000.00,- dengan menggesek kartu kredit miliknya. Pada saat digesek tersebut, maka nilai yang dimasukkan oleh kasir ke EDC adalah Rp. 100.000. Setelah itu EDC akan dilakukan settlement untuk memindahkan dana kepada rekening giro atau tabungan bisnis yang sudah tercatat pada sistem bank untuk EDC tersebut. Namun dana yang akan masuk ke dalam rekening adalah hanya RP.98.000.00,- karena akan langsung dipotong Rp.2.000.00,- terkait dengan Merchant Discount Rate Perusahaan yang telah dikenakan adalah sebesar 2% oleh pihak bank.
Lantas bagaimana mencatatnya dalam akuntansi perusahaan Ritel? Perlu diingat bahwa pembayaran menggunakan EDC membutuhkan waktu untuk masuk ke rekening. Waktu yang dibutuhkan bisa bervariasi diantara setiap bank. Namun biasanya tidak akan lebih dari 2 hari. Hal ini berarti bahwa, apakah harus kita catat sebagai piutang atau tetap sebagai pembayaran tunai? Biasanya pada saat menggunakan software accounting hanya mengenal transaksi penjualan saja yang akan masuk sebagai piutang. Itulah sebabnya pada setiap software accounting kebanyakan yang terdapt dalam menu penjualan hanya ada menu untuk membuat invoice baru. Jadi sebenarnya tidak perlu adanya terlalu kebingungan dalam menentukan hal ini. Namun tetap akan tercatat sebagai piutang sampai benar-benar terjadinya pembayaran yang akan tertera pada semua kelompok Outstanding.
Namun pada saat mencatat penjualan, Anda harus lebih berhati-hati dalam memahami arti dari kata discount yang berada dalam MDR. Memang benar bahwa dalam menu penjualan terdapat kotak discount yang hanya tinggal diisi nilai % dari discount-nya saja. Namun sesungguhnya discount dalam menu penjualan tersebut dimaksudkan untuk discount yang akan diberikan kepada pelanggan.
Jika Anda tidak jeli, maka akan dapat terjadi perselisihan apabila nilai dari MDR ditulis pada penjualan. Kembali ke contoh di atas yang mana nilai transaksi via EDC adalah Rp. 100.000.00,- dengan nilai dari MDR adalah 2%. Jika 2% tersebut ditulis pada menu penjualan, maka invoice yang akan dikirimkan kepada pelanggan akan memuat discount senilai Rp.2.000.00,- dan total nilai transaksi adalah Rp. 98.000.00,-. Pelanggan bisa saja marah dan protes karena nilai yang dibayarnya adalah tetap Rp. 100.000,- padahal dari invoice sudah tertulis nilai total setelah discount adalah Rp.98.000.00,-. Jadi sebaiknya sebisa mungkin Anda hindari menuliskan nilai MDR pada saat mencatat penjualan.
Yang biasanya sudah tersistem dalam kebanyakan Software Accounting lakukan adalah:
1. Mencatat nilai transaksi via EDC yang sesuai dengan nilai transaksi. Nilai discount terkait dengan MDR yang tidak tertulis sama sekali, sehingga pada invoice akan bersih dari MDR.
2. Pertimbangannya adalah agar tidak terjadi perselisihan yang tidak perlu dengan pelanggan akibat nilai total transaksi yang berbeda-beda diantara invoice dengan yang nyata sudah dibayarkan oleh pelanggan.
3. Setelah EDC dilakukan settlement dan masuk dalam rekening, maka invoice yang masih outstanding tersebut akan dilakukan Pembayaran dengan tujuan akun ke rekening bank yang sudah ter-relasi dengan EDC. Nilai pembayaran yang telah diinput tetap sebesar nilai transaksi, yakni jika contoh di atas maka tetap pembayaran adalah Rp.100.000.00,-. Meskipun saldo yang masuk ke dalam rekening menjadi lebih kecil karena sudah dipotong MDR, maka itu adalah urusan berikutnya. Pertimbangannya adalah agar transaksi penjualan yang terjadi dapat selesai terlebih dahulu, yaitu dilunasi secara utuh.
4. Sejatinya MDR adalah hak milik bank karena telah meminjamkan EDC-nya untuk Anda gunakan. Jadi wajar saja jika pihak bank mendapatkan keuntungan dari transaksi yang sudah terjadi menggunakan EDC. Anggap saja biaya sewa/pinjam EDC. Melanjutkan contoh dari atas, setelah nomor 2 dilakukan maka saldo Bank pada software accounting akan segera tertera Rp. 100.000.00,- sementara saldo riil dari bank adalah Rp. 98.000.00,-. Maka lakukanlah pencatatan kas keluar yaitu Biaya Admin Bank sebesar Rp.2.000.00,-. Dengan begitu maka saldo akan menjadi Rp.98.000.00,- sesuai dengan saldo riil dari bank. Apabila Anda ingin mencatatnya secara khusus nilai dari MDR ini, maka bisa saja dibuat akun Biaya khusus, misalnya diberi nama Biaya MDR EDC dari Bank X dan lain sebagainya.
Groedu Academy E-Learning
City Of Tomorrow Mall, Jl. A Yani No. 288 (Bunderan Waru) Lantai UG, Blok US 23, No. 3 & 5, Surabaya.
Handphone : 0818521172 (XL)
081252982900 (Simpati)
Email : groedu@gmail.com/groedu_inti@hotmail.com