Tag Archives: pihak internal perusahaan

20Nov/17

SEBENARNYA SIAPA SAJA YANG BERHAK UNTUK MENGGUNAKAN INFORMASI AKUNTANSI PERUSAHAAN?

Pihak Yang Harus Menggunakan Informasi Akuntansi

Informasi akuntansi sangat penting untuk digunakan dalam mengetahui kondisi keuangan dari suatu perusahaan atau organisasi. Salah satu informasi akuntansi yang sangat dibutuhkan dan begitu penting adalah berupa laporan keuangan. Setidaknya terdapat dua pihak yang membutuhkan adanya laporan tersebut, pihak internal dan eksternal. Pihak internal adalah para pihak yang terus berada dalam perusahaan itu sendiri seperti manajer, direktur, serta tenaga kerja dari perusahaan itu sendiri.

Sedangkan pihak eksternal adalah meliputi pemilik perusahaan, kreditur, dan pemerintahan yang mana perusahaan itu berdiri.

• Pihak Internal

Pihak-pihak internal dan eksternal dari perusahaan membutuhkan laporan keuangan tersebut untuk kepentingan:

1. Manajer Perusahaan.

Manajer merupakan orang kepercayaan pemilik perusahaan yang diberi tanggungjawab dalam mengelola jalannya usaha. Bagi manajer, laporan keuangan perusahaan merupakan bentuk pertanggungjawaban mereka terhadap pihak eksternal, selain itu laporan keuangan juga akan digunakan sebagai dasar utama dalam hal pengambilan keputusan.

2. Pemilik Perusahaan.

Pemilik perusahaan bisa seseorang, beberapa orang atau bahkan organisasi yang memiliki saham atau bukti kepemilikan terhadap perusahaan. Owner atau pemilik perusahaan membutuhkan adanya laporan keuangan untuk mengetahui tentang bagaimana kondisi keuangan serta prospek dari usaha di masa yang akan datang. Laporan keuangan tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk mempertimbangkan apakah kepemilikannya dalam perusahaan akan tetap dipertahankan atau harus dilepaskan. Sedangkan bagi para calon pemilik perusahaan, laporan keuangan akan berfungsi sebagai dasar acuan dalam menentukan apakah ia akan dapat menanamkan modalnya di perusahaan tersebut atau tidak.

3. Tenaga Kerja/Karyawan.

Tenaga kerja dalam sebuah perusahaan, baik itu adalah karyawan atau buruh berhak untuk mendapatkan penghasilan, tunjangan kesehatan, dan lain sebagainya dari tempat mereka bekerja. Biasanya mereka akan tergabung dalam anggota serikat pekerja yang akan memperjuangkan hak-hak karyawan, seperti jaminan sosial atau kenaikan penghasilan. Dalam hal ini laporan keuangan perusahaan bisa digunakan oleh serikat pekerja dalam menilai kemampuan membayar (solvabilitas) perusahaan. Apabila laporan keuangan perusahaan telah menunjukkan adanya peningkatan laba yang begitu signifikan maka pekerja berhak untuk mendapatkan kenaikan penghasilan. Namun, apabila kondisi keuangan perusahaan sedang lemah, maka pekerja harus memahami apabila perusahaan melakukan efisiensi terhadap mereka.

• Pihak External.

1. Pihak Kreditur.

Dalam melakukan pinjaman modal, pihak perbankan merupakan langkah yang harus dilakukan oleh pengusaha dalam rangka agar dapat semakin memperbesar usahanya. Untuk itulah biasanya pihak kreditur akan menggunakan informasi akuntansi untuk menentukan apakah perusahaan tersebut mampu membayar pinjaman sesuai ketentuan atau tidak. Biasanya kreditor tidak akan memberikan pinjaman modal apabila laporan keuangan perusahaan menunjukkan hal-hal yang negatif. Bagi kreditur atau perbankan, laporan keuangan akan digunakan sebagai dasar referensi untuk menilai resiko yang mungkin saja bisa dihadapi sebelum akan memutuskan untuk memberikan pinjaman.

2. Pihak Pemerintah.

Sebagai salah satu pihak eksternal yang membutuhkan adanya informasi keuangan dari sebuah organisasi yang mana perusahaan tersebut berdiri. Informasi akuntansi ini meman sangat dibutuhkan karena setiap perusahaan yang telah lama beropersasi di dalam wilayahnya merupakan sebagai wajib pajak yang harus membayar pajak terhadap pemerintah. Kantor pajak yang berkepentingan untuk memeriksa kebenaran dari jumlah pajak yang akan dilaporkan oleh perusahaan.

 

 

 

Groedu Academy E-Learning

City Of Tomorrow Mall, Jl. A Yani No. 288 (Bunderan Waru) Lantai UG, Blok US 23, No. 3 & 5, Surabaya.

Handphone : 0818521172 (XL), 081252982900 (Simpati)
Office (only call no sms)  : 0811-3444-910
Email : groedu@gmail.com/groedu_inti@hotmail.com